Berdukanya jangan lama-lama
– Madam A –
Ada hal penting yang mesti dikerjakan oleh keluarga yang ditinggalkan : Membuat Akta Kematian. Kenapa penting? Karena ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus segala hal termasuk pensiun, waris, serta hutang-piutang.
Hari Rabu, 11 Agustus 2021 yang lalu Papa saya wafat karena Covid-19 di RS Jogja Wirosaban. Kami tentu saja berduka sangat dalam. Namun begitu proses pemakaman selesai, saya, mama, dan saudara-saudara yang lain duduk bareng membicarakan masalah sangkutan-sangkutan atas nama Papa.
Kami semua tentu saja ingin masalah sangkutan ini bisa selesai sesegera mungkin. Tapi untuk menyelesaikannya, kami mesti mengurus akta kematian terlebih dahulu. Setelah bertanya kesana-sini akhirnya saya mendapatkan informasi kalau sekarang di kota Jogja, pengurusan surat-surat bisa dilakukan secara online. Wow!
Langkah Membuat Akta Kematian Online :
Membuat Surat Keterangan Kematian di Kelurahan
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat keterangan kematian dari Kelurahan. Caranya mudah, cukup membuat surat keterangan dari RT, RW, serta menyediakan foto asli KTP 2 orang saksi (minimal 21 tahun dan tidak satu KK dengan yang meninggal).
Langkah membuat akta kematian online sudah saya mulai sejak h+1 Papa wafat. Papa dimakamkan di hari Rabu, hari Kamisnya saya sudah memegang surat keterangan dari Pak RT, dan surat keterangan kematian dari RS (langsung dapat ketika dari RS di hari Papa meninggal).
Saya mengurus surat keterangan kematian di kantor Kelurahan Suryodiningratan, sesuai dengan KK Papa. Kantornya buka tepat waktu, dan pegawainya juga cukup ramah serta memudahkan warga yang ingin mengurus dokumen. Sekitar jam 10 pagi saya datang sambil menyerahkan berkas yang dibutuhkan, tak beberapa lama surat keterangan kematian Papa dari Kelurahan sudah jadi. Gratis, tidak ada bayaran apapun.
Surat keterangan kematian dari kelurahan ini ada 2 lembar ya. Bisa difotokopi dan dilegalisir untuk kepentingan lainnya.
Melakukan WA ke nomor 085156474750 (Disdukcapil Jogja)
WA hanya akan dilayani mulai dari pukul 08.00-09.00 pagi dari hari Senin sampai Jumat. Setiap harinya, disdukcapil hanya membuka pelayanan dengan kuota 60 pemohon saja. Jadi, sebisa mungkin lakukan WA tepat pukul 08.00.
Oh iya, saat WA gunakan format sebagai berikut :
- Nama :
- NIK :
- No. KK :
- No.HP :
- Email :
- Keperluan :
Jangan asal WA pokoknya ya, gak bakal digubris sama admin. Usahakan untuk betul-betul patuh dengan format dan aturan yang telah disediakan.
Siapkan Dokumen Asli yang Difoto
Dokumen yang dibutuhkan wajib difoto dalam bentuk aslinya, bukan fotokopian. Terus, fotonya juga mesti JELAS, jangan sampe burem. Terakhir, pastikan dokumen yang dibutuhkan sudah LENGKAP! Kalau enggak lengkap gak bakal bisa diproses soalnya.
Anyway, dokumen yang digunakan untuk membuat akta kematian antara lain :
- Foto asli surat keterangan kematian dari kelurahan 2 lembar
- Foto asli surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas
- Foto asli KTP -el jenazah
- Foto asli Kk (Kartu Keluarga Jenazah)
- Foto asli KK dan KTP Pelapor (ahli waris)
- Foto asli KTP 2 orang saksi (minimal 21 tahun dan tidak satu KK dengan yang meninggal)
Mendaftar Nomor Antrian
Setelah mengirim WA sesuai dengan format dan juga foto dokumen-dokumen yang dibutuhkan, saya mendapatkan WA balasan yang isinya perintah untuk mendapatkan nomor antrian.
Kembali Mengirim Dokumen ke WA Khusus Pelayanan Akta Kematian
Saya melakukan WA tepat di jam 8 pagi, dan mendapatkan nomor antrian lima. Kebayang dong ya, pemohon yang mau ngajuin pemberkasan berapa banyak.
Setelah dapat nomor urut, saya langsung diarahkan ke nomor lain (disdukcapil yang khusus melayani pemberkasan akta kematian). Di sana, saya kembali melakukan pendaftaran dengan format paling awal, dan mengirim foto dokumen yang diperlukan.
Setelah selesai, saya mesti menjawab SETUJU atas pernyataan bahwa dokumen yang saya kirim adalah benar. Lalu saya mendapatkan resi untuk pengambilan akta kematian nantinya.
Kapan Akta Kematian Bisa Diambil?
Akta kematian bisa diambil sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh disdukcapil. Tapi kalau saya sih enggak ngambil ke kantornya tapi cuma ngeprint sendiri aja.
Bagi saya, mengurus dokumen kependudukan secara online gini solutif banget sih. Bisa dilakukan tanpa terbatas ruang dan waktu. Meminimalisir jalur siluman juga.
Informasi penting lain yang saya dapatkan adalah bahwa Kartu Keluarga, Akta, atau e-KTP serta dokumen lain yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu legalisir. Yeiii, jadi gak usah ribet-ribet lagi dehhh!
Alhamdulillah, Akta Kematian milik Papa sudah jadi. Kami pun langsung menggunakannya untuk mengajukan pensiun, askem dari taspen, dan juga mengurus sangkutan-sangkutan Papa.
Terima kasih banyak ya Disdukcapil Kota Jogja, apresiasi banget untuk kinerja kalian yang memudahkan!
7 Komentar. Leave new
Alhamdulillah, di era pandemi ini memang harus banyak yang beradaptasi dan bertransformasi, termasuk aparat pemerintahan kita. Saya apresiasi sekali.
Tapi sayang, akomodasinya masih menggunakan sistem chat whatsapp. Andai bisa kerjasama dengan tim IT untuk lebih di-otomatisasi lagi, sepertinya akan bisa keren lagi 🙂
Aku nggak mengerti apa yang harus diselesaikan saat ada kematian. Kakek dan nenekku nggak ada yang dibuatkan dokumen tersebut. Apakah sebenarnya dibuatkan cuma aku nggak tahu persisnya. Entahlah. Mungkin karena saat itu masih terlalu kecil, hingga masih belum paham.
Turut berduka cita yang mendalam ya mbak… Keren, ya… bisa lewat WA gini. Ayahku meninggal 2016. Aku ngurus surat kematian dan lain sebagainya sendiri. Harus antri panjang dengan langkah yang berat karena rasa duka masih mendalam. Tapi memang berkas-berkas kematian ini harus segera diurus.
Turut berduka cita ya Mba sebelumnya 🙏 Saya juga waktu mengurus akta kematian ayah di Jogja, Mba. Sama kitaa.. Bedanya waktu saya itu agak panjaaang karena dioper sana sini, aktanya nggak jadi-jadi. Harus proaktif baru dilayani..
jadi ingat dulu pas almarhum ayah meninggal aku juga mengurus surat kematian ini. cuma kata teman kalau yang sekarang sedikit lebih ribet dan bentuknya akta gitu ya kalau dulu ayahku cuma pakai surat kuning gitu buat keterangan kematiannya
Wahhh sekarang layanannya sudah bisa dilakukan secara online yaa, syukurlah sangat memudahkan bagi orang-orang yang gak bisa keluar rumah…
Turut berduka cita ya mbak.
Iya di jaman pandemi memang harus serba online dan buat janji dulu terlebih dahulu dalam mengurus sesuatu. Pengalaman saya ngurus bpjs pun harus mengantri lama meskipun sudah dilakukan secara online. Ya mau gimana lagi, lagi pandemi membuat susah semuanya